Kemenhub Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik Jadi Angkutan Umum pada 2045
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 25 Mei 2023 13:13 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum pada tahun 2045.
Suharto selaku Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan setelah pandemi industri kendaraan listrik bertumbuh cukup pesat. Hal tersebut dikarenakan adanya pemberian insentif dari pemerintah.
BACA JUGA:
Simak 4 Manfaat Kayu Manis untuk Penderita Diabetes
Apa yang Dirasakan Jika Kadar Trigliserida Tinggi? Ini Penjelasannya
Resep Kroket Kentang Isi Daging Ayam
Harga Emas Antam Hari Ini 19 September 2024
"Yang sangat berkaitan dengan kami yaitu otomatif dan electric vehicle. Dinamika otomotif luar biasa dan saat ini regulasi (kendaraan listrik) sudah ada melalui Perpres 55 Tahun 2019 membahas bagaimana nantinya kita menggunakan kendaraan ramah lingkungan yang berbasis elektrifikasi sehingga Kemenhub selalu mendukung dan mendorong penggunaan kendaraan listrik", ujar Suharto pada Kamis (25/4/2023).
Suharto mengatakan, Kemenhub telah memiliki peta jalan di mana pada tahun 2023 angkutan umum yang ada di beberapa kota dengan skema Buy The Service (BTS) akan ditetapkan sebagai pilot project yang wajib menggunakan angkutan umum berbasis listrik.
Setelah diberlakukan di kota-kota percontohan BTS tersebut, pada tahun 2045 diharapkan seluruh angkutan umum di Indonesia akan menggunakan kendaraan berbasis listirk.