Guru PAI Non-PNS/Non-PPPK akan Terima Insentif di Tahun 2023, Simak Kriterianya
Editor: Annisa'a Ambarnis
Selasa, 30 Mei 2023 11:40 WIB
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan sebesar Rp 250.000 setiap bulan.
Pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun kriteria guru bukan PNS dan bukan PPPK yang berhak menerima insentif sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK
2. Guru PAI non-PNS dan non-PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Belum memasuki usia pensiun.
(ans)