Ini Pesan Kajari Gresik Kepada Kades saat Penyuluhan Hukum di Wilayah Kedamean
Editor: Siswanto
Wartawan: Syuhud
Kamis, 08 Juni 2023 20:07 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana melakukan penyuluhan hukum di Desa Tanjung, Belahan Rejo, Menunggal, Turirejo dan Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kamis (8/6/2023).
Kajari memberikan penyuluhan hukum dan teknis pengelolaan anggaran dengan benar, terhadap kepala desa (Kades) dan perangkat desa.
BACA JUGA:
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi
Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
"Kami turun ke desa dengan niat baik untuk memberikan edukasi cara pengelolaan anggaran dengan benar agar tidak terjadi penyalahgunaan, sehingga potensi kerugian negara tidak terjadi. Pada prinsipnya, anggaran desa harus dikelola dengan baik dengan tujuan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Menurut dia, penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa (Pemdes), karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman terkait pengelolaan anggaran.
"Untuk itu, diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi," tuturnya.
Ia menyebutkan, tidak semua kealpaan itu harus diselesaikan dengan hukum. Untuk itu, kejaksaan berupaya dengan penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebagai pencegahan atau preventif. Kepala desa juga proaktif berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Jangan sampai ada pelaporan yang menjadi like and dislike. Artinya, kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut. Apakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Kealpaan (kelalaian) itu di antaranya, kelemahan dalam administrasi keuangan, perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...