Simak Penjelasan Kuasa Hukum Notaris di Bangkalan soal Penggelapan 7 Bidang Tanah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Simak Penjelasan Kuasa Hukum Notaris di Bangkalan soal Penggelapan 7 Bidang Tanah

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Rabu, 14 Juni 2023 15:34 WIB

Mulyono saat memberi penjelasan ke awak media.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Mulyono selaku kuasa hukum dari seorang notaris di , Agus Kurniawan, dan Kemas Agus Zaini menampik tudingan LSM Lempar terkait penggelapan 7 bidang tanah di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar. 

Ia mengatakan bahwa sejumlah bidang tanah itu bukan milik almarhum H.R Ananta Sukmara Muntara, tetapi kepunyaan salah satu kliennya yang sudah dibeli dari masyarakat.

"Semula tanah itu milik rakyat, namun setelah 2014 tanah itu dibeli oleh Pak Kemas sebanyak 7 bidang tanah yang kemudian diklaim milik ananta," ujarnya, Rabu (15/6/2023).

Mulyono menyebut, klaim atas tanah yang diakui milik Ananta oleh LSM lempar dengan melampirkan 2 alat bukti berupa data dan dokumen. Pihaknya meminta untuk membuktikan keabsahannya di ruang persidangan.

"Kita buktikan dokumen yang telah diperoleh LSM Lempar di ruang pengadilan untuk mengujinya," tuturnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video