Simak Penjelasan Kuasa Hukum Notaris di Bangkalan soal Penggelapan 7 Bidang Tanah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Simak Penjelasan Kuasa Hukum Notaris di Bangkalan soal Penggelapan 7 Bidang Tanah

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Rabu, 14 Juni 2023 15:34 WIB

Mulyono saat memberi penjelasan ke awak media.

Menindak lanjuti hal itu, ia mengaku telah menanggapinya dengan melayangkan gugatan perdata pada Senin (12/6/2023), bersamaan saat LSM Lempar menggelar demo di Perumahan Kwanyar Indah Ressidence.

"Kita melakukan gugatan perdata berbarengan dengan demo yang mereka lakukan untuk menindaklanjuti tudingan sepihak oleh mereka atas kepemilikan 7 bidang tanah itu," ucapnya.

Bahkan, Mulyono tak menampik atas tudingan aliran dana ratusan juta rupiah sebagai uang transaksi pelunasan yang dikatakan Acmad Zaini selaku orator dari LSM lempar, dan dikirim kepada kliennya melalui rekening ahli waris, Farida Budi Indrawati.

"Terkait dengan uang Rp400 juta yang masuk ke rekening Agus itu benar, tapi kegunaan itu untuk apa kita perlu klarifikasi lagi kepada mereka. Karena uang itu tak ada korelasinya dengan peralihan 7 bidang tanah, korelasinya dengan bidang lain," paparnya. (mil/uzi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video