Modal Rp23 Miliar Berpotensi Hilang, PT Sumber Daya Bangkalan Laporkan 5 Mitra Perusahaannya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Kamis, 15 Juni 2023 19:44 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) melaporkan sejumlah mitra bisnis perusahaannya ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat atas dugaan tindak pidana korupsi dari 5 perusahan, dan 1 orang mantan staf badan usaha milik daerah itu.
Bahtiar Pradinata selaku kuasa hukum mengungkapkan bahwa kelimanya merupakan mitra bisnis BUMD dalam pengembangan bisnis, dan dilaporkan atas dugaan korupsi atau karena penyertaan modal yang dikeluarkan tak kunjung dikembalikan.
BACA JUGA:
Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
Ribuan Mahasiswa Baru Meriahkan Welcome to Maba IMB Universitas Trunojoyo Madura
"Ada 10 perjanjian dengan total penyertaan modal Rp23 miliar di masa kepengurusan BUMD sebelumnya, 5 di antaranya sudah berakhir masa perjanjiannya. Sampai detik ini, keuntungan ataupun modal yang dikeluarkan tidak ada kejelasan, meski sudah beberapa kali dilakukan pertemuan. Makanya dilaporkan," ungkapnya, Kamis (15/6/2023).
Dari total Rp23 miliar untuk PT Tonduk Majeng Rp15 miliar, PT Cahaya Gading Perkasa Rp1,4 miliar, PT Aman Rp1,5 miliar, CV Dharma Putra Rp400 juta, CV Azizah Rp100 juta, dan Rudi mantan karyawan BUMD Rp100 juta.
Bahtiar menyebut, PT Tonduk Majeng sudah pernah dilaporkan dan sudah dilakukan penyelidikan di pertengahan 2021 lalu. Namun, kasus tersebut berhenti di tengah jalan dengan alasan kontrak kerja samanya belum berakhir, atau di SP3 oleh Kejari Bangkalan.