Bersama Direktur YLBH FT, Wakil Ketua DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bankum
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Senin, 19 Juni 2023 19:42 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, bersama Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2023, tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Gresik, Senin (19/6/2023).
Sosialisasi perda yang telah menjadi lembaran daerah ini tengah digencarkan oleh Bagian Hukum Setda Gresik. Tujuannya, agar masyarakat tahu kalau ada bantuan hukum (bankum) untuk masyarakat miskin yang tengah berperkara dan tengah menjalani proses hukum di pengadilan.
BACA JUGA:
Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Nurhamim menyebutkan bahwa perda bankum yang dimiliki Pemkab Gresik tak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, baik Undang-undang maupun peraturan pemerintah (PP).
Menurut ia, perda itu memiliki landasan konstitusi di atasnya sebagai rujukan pemberian bankum kepada masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum.
Yaitu, pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi ‘Indonesia adalah negara hukum’ dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menyatakan ‘setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Perda kami buat untuk meringankan beban masyarakat ketika tersandung masalah hukum. Dengan adanya perda ini masyarakat tidak mampu sangat terbantu. Mereka tak dipungut biaya alias gratis saat mendapatkan pendampingan dalam menghadapi perkara," ucap Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Ia menjelaskan, sosialisasi perda ini dilakukan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat, jika mereka memiliki masalah hukum dan membutuhkan bantuan hukum bisa dibantu oleh pemerintah.