Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peredaran Rokok Ilegal kepada para Pelaku Seni dan Budaya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Rabu, 21 Juni 2023 19:09 WIB
Sementara itu, Teddy Wiryawan selaku Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang menyampaikan dalam sosialisasi ini konsennya adalah kepada komunitas para pelaku seni budaya.
"Harapannya mereka bisa membantu kami khususnya Satpol PP dan Bea Cukai untuk memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Malang," tuturnya.
"Dengan menekan dan meminimalisir peredaran rokok, tentunya akan meningkatkan pendapatan nasional maupun daerah. Dan masyarakat mau gak mau harus mengkonsumsi rokok yang resmi. Itu tujuan kami," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang telah menyediakan layanan aduan terkait peredaran rokok ilegal melalui IG Satpol PP Kabupaten Malang, masyarakat bisa menyampaikan segala permasalahannya di IG tersebut.
"Kalau ada infornasi kita akan konfirm ke Bea Cukai, karena yang mempunyai kewenangan penuh adalan bea cukai. Dan kita hanya melakukan tindakan preventif, pencegahan supaya mereka tidak melakukan peredaran rokok ilegal," pungkasnya
Ditempat yang sama Agnita adityawardani sebagai pemerika bea cukai ahli pertama Bea Cukai Malang mengatakan bahwa Bea Cukai Malang per 31 Mei 2023 telah melakukan pencegahan dengan penindakan 72, dan masuk 8 juta batang rokok ilegal, 21 ribu botol vape, dengan kerugian negara sebesar 6 miliar. (dad/rev)