Kejari Kota Kediri Serahkan Tersangka Narkoba ke Balai Rehabilitasi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 22 Juni 2023 17:31 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melaksanakan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penyalagunaan narkotika atas nama tersangka AS. Selanjutnya, ia diserahkan ke Balai Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia oleh Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, mengatakan bahwa penyerahan AS ke Balai Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia tersebut berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor : R-1661/M.5/Enz.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
BACA JUGA:
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Mortir Diduga Peninggalan Belanda Ditemukan di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
"Saudara AS telah disetujui permohonan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif/ Restorative Justice dengan menjalani rehabilitasi untuk perkara penyalahgunaan narkotika melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Menurut Harry, persetujuan penghentian penuntutan sendiri telah dilakukan melalui Zoom Meeting bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, yang diikuti oleh Kajati Jawa Timur Mia Amiati, dan Kajari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Yuni Priyono dan Jaksa Maria Febriana, Kamis (15/6/2023) lalu.
"Selanjutnya AS akan menjalani masa rehabiltasi selama 3 bulan di Balai Yayasan Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia Kota Kediri," tuturnya.