Denda Sidang Tipiring di Kota Malang Dimahalkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Denda Sidang Tipiring di Kota Malang Dimahalkan

Rabu, 17 Juni 2015 23:23 WIB

Para PKL saat mengikuti sidang di ruang sidang Satpol PP. (foto: iwan/BANGSAONLINE)

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 30 pedagang kaki lima (PKL) bersama 6 pelaku usaha lainnya di Kota Malang, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di ruang sidang karena melanggar Perda HO, Reklame serta Pariwisata, Rabu (17/06).

Dalam sidang dengan hakim Iserin S Kurniasih, SH didampingi panitera Rasni,SH tersebut, para PKL dan pelaku usaha lainnya dijatuhi sanksi membayar denda. Untuk pelanggaran Perda PKL dendanya sebesa Rp 100.000,- 250.000,- dan pelanggar Perda HO, Reklame serta Pariwisata denda minimal Rp 250.000 sampai Rp 500.000 ,-.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video