Denda Sidang Tipiring di Kota Malang Dimahalkan
Rabu, 17 Juni 2015 23:23 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 30 pedagang kaki lima (PKL) bersama 6 pelaku usaha lainnya di Kota Malang, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di ruang sidang Satpol PP Kota Malang karena melanggar Perda HO, Reklame serta Pariwisata, Rabu (17/06).
Dalam sidang dengan hakim Iserin S Kurniasih, SH didampingi panitera Rasni,SH tersebut, para PKL dan pelaku usaha lainnya dijatuhi sanksi membayar denda. Untuk pelanggaran Perda PKL dendanya sebesa Rp 100.000,- 250.000,- dan pelanggar Perda HO, Reklame serta Pariwisata denda minimal Rp 250.000 sampai Rp 500.000 ,-.
BACA JUGA:
Satpol PP Kota Malang Segel 2 Hotel di Tlogomas yang Digunakan Tempat Prostitusi Online
Eksekusi PKL di Area Parkir Stadion Gajayana Berlangsung Tegang, Pengelola Menolak Digusur
Satpol PP Kota Malang Bubarkan Pengunjung Cafe dan Restoran, Diminta Terapkan Sistem Pesan Antar
Satpol PP Kota Malang Tertibkan Warung di Trotoar Jalan Diponegoro
Simak berita selengkapnya ...