Kemenag akan Bekukan Al Zaytun jika Terbukti Lakukan Hal ini
Editor: Novandryo
Jumat, 23 Juni 2023 12:38 WIB
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kemeterian Agama (Kemenag) menjelaskan akan membekukan Pondok pesantren Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Namun, pembekuan Ponpes tersebut harus melalui proses dan memiliki dasar yang kuat.
BACA JUGA:
Kepala Kemenag Lamongan Buka Bimtek Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka
Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024
Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Berikut 5 Pesan Kemenag Lamongan untuk ASN
"Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie,dilansir dari PMJ News Jumat (23/6/2023).
Kemenag sendiri merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Dalam praktik yang selama ini berkembang, kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Simak berita selengkapnya ...