Kemenag akan Bekukan Al Zaytun jika Terbukti Lakukan Hal ini | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kemenag akan Bekukan Al Zaytun jika Terbukti Lakukan Hal ini

Editor: Novandryo
Jumat, 23 Juni 2023 12:38 WIB

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (dok. Kemenag)

Anna menambahkan, hal tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

"Sebagai regulator, memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna.

Sebagai informasi, Ponpes kini tengah menjadi sorotan. Hal ini kian mencuat usai warga dan massa dari Forum Indramayu pada Kamis (15/6/2023) menggeruduk Ponpes tersebut.

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menyuarakan tuntutan kepada yang dianggap telah meresahkan warga.

Salah satu tuntutan massa yaitu mendesak dan mengusut tuntas adanya dugaan aliran sesat yang disebar .(van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video