Kemenag akan Bekukan Al Zaytun jika Terbukti Lakukan Hal ini
Editor: Novandryo
Jumat, 23 Juni 2023 12:38 WIB
Anna menambahkan, hal tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna.
Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun kini tengah menjadi sorotan. Hal ini kian mencuat usai warga dan massa dari Forum Indramayu pada Kamis (15/6/2023) menggeruduk Ponpes tersebut.
Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menyuarakan tuntutan kepada Al Zaytun yang dianggap telah meresahkan warga.
Salah satu tuntutan massa yaitu mendesak MUI dan Kemenag mengusut tuntas adanya dugaan aliran sesat yang disebar Al Zaytun.(van)