PPATK Telusuri Dugaan Transaksi Mencurigakan di Rekening Panji Gumilang dan Al Zaytun
Editor: Novandryo
Rabu, 05 Juli 2023 14:20 WIB
Menurutnya, rekening-rekening tersebut sedang dianalisis PPATK apakah ada tindak pidana pencucian uang atau tidak.
“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo menyatakan saat ini kasus Panji Gumilang masih mengarah ke dugaan penistaan agama.
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama, sementara,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Kendati begitu, Djuhandani mengungkapkan jika tak menutup kemungkinan ada pasal dan pidana lain yang ditemukan dalam penyidikan. (van)