Ganggu Ketertiban Umum di Lamongan, WN Malaysia Akhirnya Dideportasi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Sabtu, 08 Juli 2023 12:15 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi HBR, Sabtu (8/72023).
Warga Negara (WN) Malaysia tersebut sebelumnya ditangkap petugas kantor imigrasi yang dipimpin Verico Sandi itu karena suka mabuk-mabukan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
BACA JUGA:
200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT
Masyarakat Harus Tahu Balai Harta Peninggalan!
Paradigma Baru Corporate University, Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Jajarannya Jadi Aktor Utama
Dampingi Menkumham Tinjau TPI Juanda, Kakanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Beri Layanan Terbaik
"Tadi pagi sekitar pukul 09.15 WIB kami deportasi HBR ke Malaysia via Juanda," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
HBR digiring petugas imigrasi dari ruang detensi sekutar pukul 07.00 WIB. dan tiba di Bandara International Juanda pukul 07.30 WIB.
"Dipulangkan dari Surabaya menuju Kualalumpur dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Air Asia QZ 322," tutur Imam.
Sementara itu, Verico menjelaskan bahwa HBR telah diusulkan dalam daftar cekal. Sehingga HBR tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk waktu yang ditentukan oleh Ditjen Imigrasi.
Simak berita selengkapnya ...