Ganggu Ketertiban Umum di Lamongan, WN Malaysia Akhirnya Dideportasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ganggu Ketertiban Umum di Lamongan, WN Malaysia Akhirnya Dideportasi

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Sabtu, 08 Juli 2023 12:15 WIB

Warga Negara (WN) Malaysia tersebut sebelumnya ditangkap petugas kantor imigrasi yang dipimpin Verico Sandi.

"Biasanya jangka waktu cekal sekitar 6 bulan, namun keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi," tegas Verico.

Deportasi dijalankan berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f ).

Seperti diberitakan, seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/ 7). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Lamongan.

Kepala Imam Jauhari mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum," ujar Imam.

Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. HBR pun ditangkap dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak. (cat/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video