3 Perusahaan Rokok Penerima DBHCHT Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai
Editor: Siswanto
Wartawan: Mutammim
Senin, 10 Juli 2023 19:34 WIB
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Tiga perusahaan rokok yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sampang, ditemukan mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Perusahaan rokok yang di ada di Kecamatan Camplong, Tambelang, dan Banyuates itu, didatangi Komisi IV DPRD Sampang sekaligus melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin, (10/7/2023).
BACA JUGA:
Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut
Petani Sumringah, Awal September Madura Memasuki Panen Raya Tembakau
Polisi Tangkap Pencuri Hp di Sampang
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Mantan Kades Madulang Sampang
Wakil Ketua Komisi IV Nasafi mengatakan, tiga perusahaan rokok di Kabupaten Sampang diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai, sedangkan rokok itu dilarang.
"Masing-masing perusahaan itu mengedarkan rokok ilegal," ucapnya.
Menurutnya, tiga perusahaan yang menerima bantuan DBHCHT peruntukannya untuk 305 karyawan.