Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti 79 Kasus Kejahatan di TPA Tlekung
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Selasa, 18 Juli 2023 17:04 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti 79 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht van gewijsde atau telah berkekuatan hukum tetap di TPA Tlekung, Selasa (18/7/2023).
Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito, mengatakan bahwa agenda tersebut masuk dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63.
BACA JUGA:
Si Jago Merah Hanguskan Pembuatan Sangkar Burung di Kota Batu
Pj Wali Kota Batu: Sang Pamong yang Tak Kenal Lelah
Pascapenangkapan Teroris di Kota Batu, Tim Gabungan Temukan Bahan Kimia Pembuat Bahan Peledak
6 Pendaki dari Gresik Tersesat di Gunung Buthak Panderman
"Mayoritas yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara narkotika," ujarnya.
Adapun perkara tindak pidana umum itu yakni, sabu sejumlah 119,66 gram, ganja 10.495 gram, pil dobel L 13.737 Butir, pil t sebanyak 771 butir, pil logo Y sebanyak 3.000 butir, minuman keras 27 botol, 30 HP, serta 4 senjata tajam.
Agus menjelaskan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di TPA Tlekung itu adalah untuk menghindari polusi udara di lingkungan permukiman.
Simak berita selengkapnya ...