PPJT Beri Dukungan Moril untuk Rekan Sejawatnya yang Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Selasa, 18 Juli 2023 19:20 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) memberikan dukungan secara langsung terhadap rekan sejawatnya yang tengah diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
SA didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
BACA JUGA:
Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
Tipu dan Gelapkan Penjualan Rumah, Dirut PT Araya Berlian Perkasa Ditangkap Polresta Sidoarjo
Sopir Truk di Sidoarjo Diduga Gelapkan Minuman Kaleng Senilai Ratusan Juta
Ngaku Kanit Jatanras, Pria di Surabaya Bawa Kabur Uang Rp5 Juta dan Empat Sepeda Motor
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan para saksi, diantaranya Muhammad Iqbal sebagai Wakil Direktur PT. Bumi Permai Barokah
Muhammad Iqbal Hamdani, H. Jufri Soni sebagai Direktur PT. Bumi Permai Barokah, dan Kusnadiyah.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Agus Pambudi, Muhammad Iqbal selaku penggugat mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan terdakwa setelah mendapatkan mandat dari Direktur untuk pengurusan BPHTB dan SSP.
“Setelah kami meminta bantuan terdakwa pada tahun 2017, kami sudah sempat menanyakan progresnya beberapa kali, baik di kantor terdakwa maupun di luar kantor,” ungkap Iqbal.
Namun sayangnya, upaya ini belum sesuai dengan apa yang telah diinginkan. Terdakwa belum bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak yang diinginkan penggugat.
Akhirnya, setelah sempat melayangkan somasi, penggugat melaporkan kasus tersebut pada kepolisian di tahun 2019.
Menurut Iqbal, laporan tersebut dilakukan karena terlapor belum juga mengganti sejumlah uang yang telah diberikan oleh perusahan.
Simak berita selengkapnya ...