72 ABH Dapat Remisi Khusus Hari Anak Nasional 2023
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Minggu, 23 Juli 2023 18:49 WIB
"Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," ucapnya.
Kendati demikian, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.
"Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," kata Imam.
Dengan pemberian remisi ini, ia berharap bisa menjadi motivasi bagi anak agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif, yaitu fokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.
"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," pungkasnya. (cat/sis)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim