Tedakwa Korupsi PKH Kembali Serahkan Uang ke Kejari Bangkalan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Senin, 24 Juli 2023 21:44 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejari Bangkalan kembali menerima pengembalian uang kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, dari terdakwa berinisial SH.
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, M. Fakhry, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian dari terdwaka SH yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
BACA JUGA:
Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
"Terdakwa SH sudah menyerahkan sisa kerugian uang negara sebesar Rp575 juta, ini sisa dari pengembalian yang pertama," ujarnya, Senin (24/7/2023).
Ia menuturkan, terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp875 juta rupiah, akan tetapi semua kerugiannya itu sudah dikembalikan melalui kuasa hukumnya. Kendati demikian, pihaknya tidak menampik bila terdakwa melakukan upaya hukum.
"Pengembalian pertama Rp250 juta dan sisanya yang sekarang ini Rp575 juta, terdakwa sudah mengembalikan semua, tapi ini bisa ada kemungkinan terjadi upaya hukum selanjutnya," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...