Tedakwa Korupsi PKH Kembali Serahkan Uang ke Kejari Bangkalan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tedakwa Korupsi PKH Kembali Serahkan Uang ke Kejari Bangkalan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Senin, 24 Juli 2023 21:44 WIB

Kejari Bangkalan saat menerima pengembalian uang kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan tahun 2017-2021.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Risang Bima Wijaya, menyebut prinsip penegakan hukum tipikor yaitu mengembalikan kerugian keuangan negara. Ia menilai, kliennya sudah mengembalikan kerugiannya secara penuh.

"Semua kerugian negara yang dilakukan oleh SH sudah dikembalikan hari ini kita sudah bayar sisanya dari yang pertama, kerugian dari klien saya sudah lunas," ucapnya.

Selain sudah melakukan pengembalian uang kerugian negara, kata Risang, terdakwa sudah mematuhi putusan pengadilan dengan mejalankan duapertiga masa hukuman dari tuntutannya, kendati demikian pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lagi.

"Terdakwa atas hukuman bandingnya divonis selama 4 tahun dan dua per tiga masa Hukuman sudah dijalankan, saya rasa sudah selesai karena pidana badannya sudah cukup dan dipatuhi," pungkasnya. (mil/uzi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video