Tedakwa Korupsi PKH Kembali Serahkan Uang ke Kejari Bangkalan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Senin, 24 Juli 2023 21:44 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejari Bangkalan kembali menerima pengembalian uang kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, dari terdakwa berinisial SH.
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, M. Fakhry, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian dari terdwaka SH yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
BACA JUGA:
Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
"Terdakwa SH sudah menyerahkan sisa kerugian uang negara sebesar Rp575 juta, ini sisa dari pengembalian yang pertama," ujarnya, Senin (24/7/2023).
Ia menuturkan, terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp875 juta rupiah, akan tetapi semua kerugiannya itu sudah dikembalikan melalui kuasa hukumnya. Kendati demikian, pihaknya tidak menampik bila terdakwa melakukan upaya hukum.
"Pengembalian pertama Rp250 juta dan sisanya yang sekarang ini Rp575 juta, terdakwa sudah mengembalikan semua, tapi ini bisa ada kemungkinan terjadi upaya hukum selanjutnya," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Risang Bima Wijaya, menyebut prinsip penegakan hukum tipikor yaitu mengembalikan kerugian keuangan negara. Ia menilai, kliennya sudah mengembalikan kerugiannya secara penuh.
"Semua kerugian negara yang dilakukan oleh SH sudah dikembalikan hari ini kita sudah bayar sisanya dari yang pertama, kerugian dari klien saya sudah lunas," ucapnya.
Selain sudah melakukan pengembalian uang kerugian negara, kata Risang, terdakwa sudah mematuhi putusan pengadilan dengan mejalankan duapertiga masa hukuman dari tuntutannya, kendati demikian pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lagi.
"Terdakwa atas hukuman bandingnya divonis selama 4 tahun dan dua per tiga masa Hukuman sudah dijalankan, saya rasa sudah selesai karena pidana badannya sudah cukup dan dipatuhi," pungkasnya. (mil/uzi/mar)