Kanwil Kemenkumham Jatim Sosialisasikan Aplikasi Prisma Bagi Pelaku Usaha
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Kamis, 27 Juli 2023 19:55 WIB
Aplikasi tersebut, lanjutnya, dibuat berdasarkan prinsip-prinsip pedoman untuk bisnis dan HAM yaitu protect (perlindungan), respect (penghormatan) dan remedy (pemulihan).
Melalui Aplikasi PRISMA, Imam mengatakan, perusahaan dapat menilai sejauh mana proses usaha mereka mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang berprinsip Hak Asasi Manusia secara mandiri dan bertujuan untuk mengenali apakah Perusahaan sudah melaksanakan prinsip-prinsip HAM.
"Jika hasil yang ingin dicapai adalah penghormatan HAM, maka uji tuntas HAM menggunakan Aplikasi Prisma merupakan proses yang harus dilakukan untuk mencapai dan menunjukkan hasil tersebut," tuturnya.
Imam mengatakan, dengan adanya uji tuntas HAM pada dunia usaha, akhirnya para konsumen dapat menilai komitmen perusahaan pada HAM. Sehingga, lingkungan usaha perusahaan bisa tercipta dengan baik
“Karena Perusahaan yang menghormati HAM pada dasarnya sedang membangun kepercayaan pasar di tingkat global," urainya. (cat/sis)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim