Rencana Periodesasi Kepala Sekolah Dispendik Kota Mojokerto Menuai Kritikan
Senin, 22 Juni 2015 23:37 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Rencana Dinas Pendidikan Kota Mojokerto yang akan melaksanakan periodisasi kepala sekolah SMP Negeri, SMA Negeri maupun SMK Negeri, mendapat kritikan.
Priyo Sembodo, Pemerhati Pendidikan Mojokerto sangat setuju dengan rencana dari Dinas Pendidikan yang akan melakukan periodesasi kepala sekolah.
BACA JUGA:
Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan Modal Usaha
Peringati Hari Batik Nasional, Pj Wali Kota Mojokerto Wajibkan ASN Berbatik
Pemkot Mojokerto Raih 2 Penghargaan di CNN Indonesia Award 2024
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemkot Mojokerto Segera Tuntaskan Pembangunan Sarana Prasarana Sekolah
Namun dia mengingatkan bahwa, periodesasi itu harus sesuai dengan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 Bab V tentang masa tugas kepala sekolah, bahwa jabatan kepala sekolah tidak boleh lebih dari 2 periode. Jika sudah 2 periode, kepala sekolah harus kembali menjadi guru.
”1 periodenya selama 4 tahun, kalau 2 periode menjabatnya menjadi 8 tahun. Jadi, kepala sekolah yang menjabat masih di bawah 8 tahun itu tidak boleh diganti, apalagi mereka telah banyak berprestasi untuk sekolahnya,” tegas priyo dengan nada berapi api kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (22/6).
“Jangan seenaknya melakukan pencopotan kepala sekolah. Banyak di beberapa daerah terjadi para guru yang sudah dicopot menjadi kepala sekolah, telah me-PTUN-kan kepala dinas pendidikan dan wali kota/bupati dikarenakan mengganti kepala sekolah yang masih menjabat satu priode. Saya sangat mendukung rencana Dinas Pendidikan yang akan melakukan periodesasi kepala sekolah, tapi harus sesuai dengan Permendiknas No. 28 tahun 2010 dan aturan peraturan pemerintah lainnya,” jelasnya. (ris/ros)