Salah Kewenangan, Direktur YLBH Fajar Trilaksana: KPK Bisa Digugat Perbuatan Melawan Hukum
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Minggu, 30 Juli 2023 20:01 WIB
"Dan, UU No. 31 tajun 1997 ini, sampai saat ini belum pernah dilakukan sebuah perubahan/ revisi secara substantif terkait kewenangan mengadili khusus bagi Anggota TNI oleh pihak legislatif," tuturnya.
Bahwa pasca perkara ini mencuat, sehingga membuat banyak tanggapan, ada permohonan maaf dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung KPK pada Jumat (28/7/202).
"Wakil Ketua KPK pada pokok intinya tegas meminta maaf dalam melaksanakan tugas Penyelidik KPK tangkap tangan itu menyadari betul tentang kekhilafan. Ada kelupaan, dan akhirnya salah prosedur. ia mengakui memang bukan seharusnya KPK yang menangani hal ini," jlentreh Fajar.
Untuk itu, kata Fajar, telah jelas. Terang benderang. Fakta tak terbantahkan, KPK mengakui hal itu. Perbuatan KPK dalam menjalankan tugasnya masuk kriteria perbuatan kesewenang- wenangan.
"Dan, bagi pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige overheidsdaad), dengan diajukan secara keperdataan di Pengadilan Negeri, karena KPK telah memenuhi unsur tindakan nyata (rechtshandeling) yang akan berakibat hukum bagi subyek hukum," terang Fajar.
Hal in, tambah Fajar,i mengingat petunjuk Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma RI) Nomor: 2 tahun 2019, tentang Pedomam Pemyelesaian Sengketa tindakan Pemerintahan dan Kewenangan mengadili perbuatan melanggar Hukum oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
"Secara umum perbuatan Melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang isinya "Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut," pungkas Fajar. (hud/mar)