171 Bacaleg DPRD Bangkalan Tak Memenuhi Syarat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

171 Bacaleg DPRD Bangkalan Tak Memenuhi Syarat

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Minggu, 06 Agustus 2023 20:24 WIB

KPU Bangkalan saat menyerahkan hasil akhir verifikasi Bacaleg pada perwakilan partai politik.

"Ada beberapa perubahan dari data yang semula, karena beberapa partai melakukan penghapusan nama. Misalnya yang semula mengajukan 50 nama Bacaleg, setelah perbaikan menghapus 10 nama, maka yang muncul di DCS hanya 40 nama saja," kata Heni.

Ia mengatakan bahwa partai politik yang melakukan penghapusan hanya ada 4, di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB), Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

"Yang dihapus ini, tidak akan muncul lagi di DCS. Untuk melakukan mengembalikan yang dihapus itu, bisa saja asalkan sebelum tanggal 11 Agustus," pungkasnya. (fat/uzi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video