Dapat Hak PB dan CB, 8 WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo Sujud Syukur
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 15 Agustus 2023 20:33 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdapat 8 WBP (warga binaan pemasyarakatan) Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang mendapat hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB). Mereka tampak sujud syukur di depan pintu utama lapas yang dipimpin Faozul Ansori itu dan langsung dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.
“8 orang, pak, yang bebas, 3 mendapatkan PB dan 5 mendapatkan CB,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (15/8/2023).
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT
Masyarakat Harus Tahu Balai Harta Peninggalan!
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Ia menuturkan, kedelapan WBP akan mengikuti program pembimbingan di balai pemasyarakatan. Program pembimbingan bervariasi, mulai dari wajib lapor hingga program lain di griya abhipraya.
"Status mereka tidak lagi sebagai narapidana tetapi menjadi klien pemasyarakatan," ujarnya.
Salah satu narapidana yang mendapatkan cuti berayarat, Hans, mengaku sangat senang. Pria 50 tahun itu mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak lapas.
“Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang, hari ini bisa bebas dan disini kita juga dibina dengan baik dengan bapak- bapak, diajari cara masak ,berjualan, buat es jus dan sebagainya (ketrampilan),” ujar pria asal Sidoarjo yang divonis 1 tahun 4 bulan.
Pria yang terjerat kasus penggelapan itu pun mengaku kapok. Dan berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik ke depannya.
“Harapan saya setelah menjalaninya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Dedi Nugroho mengatakan hak bersyarat ini diberikan karena kedelapan narapidana itu telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Selain itu, mereka selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif," ucapnya. (cat/sis)