Kasi Perindag Gresik Bantah Terima Uang Suap dari Pengurusan SIUP
Kamis, 25 Juni 2015 18:26 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Pemkab Gresik bergerak cepat menindaklanjuti kasus pejabat di Diskop, UKM, dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan ) yang makelaran SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
(Baca juga: Pejabat Gresik Tertangkap Makelaran Izin, Bandrol Rp 5 juta per SIUP-TDP)
BACA JUGA:
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir
Siang tadi (25/6), Inspektorat yang dipimpin Djoko Sulistio Hadi langsung memanggil Kasi Perindag pada Diskop, UKM dan Perindag Pemkab Gresik, Agung Yuswantoro. Pemanggilan Agung untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan makelaran SIUP dan TDP tersebut.
"Pak Agung sudah kami panggil untuk dimintai penjelasan soal kasus tersebut, " kata Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Djoko Sulistio Hadi, Kamis (25/6).
Menurut Djoko, Agung Yuswantoro saat dimintai keterangan penyidik Inspektorat membantah, kalau dirinya telah menerima suap pengurusan SIUP dari pengusaha. Namun, Agung mengakui bertemu dengan Bu Sari bersama temannya saat mengurus SIUP.
"Agung memang mengakui kalau dirinya ketika itu bertemu Bu Sari dan temannya yang akan mengurus SIUP. Karena Kasi dan staf Diskop, UKM dan Perindag yang membidangi SIUP tidak ada di tempat, pengurusan SIUP itu dititipkan Agung," jelas Djoko.