DPUPR Kota Pasuruan Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 22 Agustus 2023 10:59 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya menggelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Pelaksanaan Lapangan Pekerjaan Gedung (Jenjang 4) bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pasuruan, Senin (21/8/2023) kemarin.
Pelatihan itu dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai kewajiban sertifikasi bagi tenaga konstruksi.
BACA JUGA:
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Lilik Pujiastuti Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan
Pesan Plt Wali Kota Pasuruan saat Hadiri Sholawatan di Peringatan Hari Kejaksaan RI ke-79
Silaturahmi Pemkot Pasuruan dengan Tomas dan Ormas, Adi Wibowo Bersyukur karena Hal ini
"Kegiatan ini kita bekerja sama dengan balai provinsi terkait peningkatan kualitas pelaksana lapangan dalam pekerjaan gedung," kata Kepala DPUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko kepada BANGSAONLINE.com di ruang pelatihan RM Kebun Pring, Karangketug, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Senin (21/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa persyaratan pelelangan itu salah satunya memiliki sertifikat pelatihan. Pelaksana di lapangan yang sudah mengikuti pelatihan, sebagian besar mampu menguasai teknik di lapangan. Mulai dari tahapan fondasi, pengecoran, bahan material yang dibutuhkan, desain, dan skedul jadwal pelaksanaanya.
Karena itu, Gustap berharap melalui sertifikasi ini para konstruksi pelaksana lapangan bisa mengikuti kegiatan pelelangan di seluruh Indonesia.
Sebanyak 50 peserta ikut dalam pelatihan dan uji sertifikasi yang rata-rata berasal dari Kota Pasuruan.
Untuk persyaratan uji kompetensi pelaksana jenjang 4 tersebut di antaranya rekap data peserta (excel), riwayat hidup, dan pengalaman kerja ijazah lulusan maksimal D2. Adapun yang nol pengalaman setidaknya ijazah lulusan D1 plus surat keterangan pengalaman 2 tahun.
Untuk lulusan SMK, surat keterangan pengalaman 4 tahun dan untuk lulusan SMA, surat keterangan pengalaman 6 tahun.
"Dengan adanya kegiatan itu, para pelaksana bisa bekerja secara profesional, berkualitas, terpercaya dan bisa bermanfaat untuk semua khususnya kepada keluarganya," pungkas Gustap. (afa/git)