Tak Berizin, Sebuah Kafe di Kota Kediri Disegel Satpol PP
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 23 Agustus 2023 12:39 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebuah kafe di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Kediri, disegel Satpol PP Kota Kediri, karena tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Agus Dwi R, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kediri, mengatakan, bahwa (penyegelan) ini salah satu bentuk ketegasan pihaknya dan pemerintah kota terhadap usaha yang belum memiliki izin.
BACA JUGA:
KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Ketua RT di Kediri Menangis di Depan Bupati Dhito, Mengapa?
Bupati Kediri Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik PTSL Pertama Kali di Kecamatan Kepung
Pintu Perlintasan KA Rusak Akibat Tersangkut Atap Truk, PT KAI Tuntut Ganti Rugi
"Tadi kami menyampaikan ke manajemen, bahwa usaha kafe ini, sebelum melengkapi persyaratan atau izin yang dipersyaratkan jangan sampai beroperasi," kata Agus Dwi, Rabu (23/8/2023).
Simak berita selengkapnya ...