Jaga Keasrian Alam, Pemkot Kediri Terbitkan Perwali soal Penggunaan Plastik
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 23 Agustus 2023 19:15 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejak Juli 2023, Pemkot Kediri telah mengesahkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong/tas plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan styrofoam. Langkah tersebut sebagai upaya terpadu untuk mengubah sikap serta perilaku masyarakat untuk mengurangi produksi sampah plastik.
Hal tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Adapun maksud ditetapkannya aturan itu meliputi:
BACA JUGA:
3 Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata, Pj Wali Kota Kediri Berharap Jadi Motivasi
Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Percepat Transformasi Digital, Sekda Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kerjasama Kolaborasi Tenaga IT
- Untuk mengurangi timbunan sampah dari plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam.
- Untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik
- Untuk membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menindaklanjuti ditetapkannya peraturan tersebut, Pemkot Kediri segera melakukan upaya sosialisasi kepada pihak-pihak yang menjadi sasaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini. Di antaranya: instansi pemerintah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, serta utamanya bagi pelaku usaha.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Apip Permana, menyatakan kesiapannya dalam menyosialisasikan peraturan tersebut melalui berbagai upaya, seperti publikasi pada sosial media dan media massa.
Simak berita selengkapnya ...