Jaga Keasrian Alam, Pemkot Kediri Terbitkan Perwali soal Penggunaan Plastik
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 23 Agustus 2023 19:15 WIB
"Dinas kominfo sangat siap untuk mendiseminasikan informasi kepada publik, terutama kepada sasaran yang telah disebutkan dalam Perwali. Adapun upaya yang akan kami tempuh yakni turut menggandeng insan pers yang akan menyebarluaskan informasi tersebut," ujarnya, Rabu (23/8/2023).
Upaya ini, kata dia, merupakan langkah Pemkot Kediri dalam merealisasikan misi Wali Kota Kediri keempat, yakni mewujudkan Kota Kediri yang aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
"Dengan ditetapkannya peraturan ini, artinya masyarakat dilarang menggunakan plastik sekali pakai dan berkewajiban menggunakan bahan ramah lingkungan," tuturnya.
Apabila kedapatan melanggar, maka setiap orang atau badan hukum akan dikenakan sanksi administratif, berupa: teguran lisan, teguran tertulis, serta penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, Apip berharap agar masyarakat maupun badan hukum di Kota Kediri dapat menaati regulasi tersebut secara tertib demi kelestarian alam di Kota Kediri.
“Setelah kita sosialisasikan Saya berharap semoga masyarakat tidak hanya menerima informasi yang kita publikasikan, akan tetapi juga mematuhi Perwali yang telah disahkan tersebut demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (uji/mar)