Curi Baterai PJU, Pria di Bangkalan ini Terancam Pidana 6 Tahun
Editor: Siswanto
Wartawan: Fathurrohman
Sabtu, 26 Agustus 2023 17:42 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tertangkap basah oleh warga saat melakukan pencurian, pria berinisial MY (41) warga Dusun Tambin Barat, Desa Karang Leman, Kecamatan Tragah, Bangkalan, diamankan polisi karena melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan barang berupa 1 (satu) unit batrey valce regulatted lead acid 6-FM-100 12V100AH, pada salah satu PJU di Jalan Raya Desa Petrah.
"Jadi pada 1 Agustus lalu sekitar pukul 03.00 WIB, MY tertangkap basah, oleh warga yang melintas sedang melakukan aksi pencurian baterai PJU," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Jumat (25/8/2023).
BACA JUGA:
GIS Universitas Trunojoyo Lakukan Visit Emiten ke MPStore
Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
Ia menyebut, tersangka tertangkap basah saat menaiki tiang PJU oleh 2 orang warga berinisial MS dan MA, keduanya merupakan warga setempat. Mereka langsung sigap, menangkap dan menggagalkan aksi pencurian tersebut.
Mendengar adanya aksi pencurian, warga di sekitar lokasi berdatangan.