Merasa Tertipu saat Transaksi lewat Facebook, Warga Gampeng Kediri Lapor Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 28 Agustus 2023 16:38 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Muklis, tertipu saat melakukan transaksi lewat Facebook. Ia harus kehilangan uang sebesar Rp88 juta akibat tertarik dengan barang yang ditawarkan dalam salah satu platform media sosial itu.
Kuasa hukum Muklis, Agus Setiawan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat kliennya melihat iklan mobil merek Honda Jazz tahun 2010 warna putih dengan Nopol AG 1681 MB dengan harga Rp95 juta di Facebook.
BACA JUGA:
Uji Coba Makan Siang Gratis di Kediri, Banyak Siswa Minta Tambah Sambal ke Bupati Dhito
Peringati Maulid Nabi Muhammad, Polres Kediri Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Bupati Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identik Kabupaten Kediri
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
Kemudian, korban menghubungi penjual berinisial AH melalui pesan instan (WhatsApp). Lalu, kata Agus, Muklis ingin melihat mobil dan surat-surat atau dokumen kepemilikan secara langsung.
Alhasil, lanjut Agus, kliennya diarahkan untuk menemui keponakan AH berinisial YL lantaran kelengkapan mobil berada di sana. Korban pun menemui seseorang yang mengaku keponakan AH dan melihat langsung mobil beserta surat-suratnya.
Setelah itu, Muklis percaya dan sepakat untuk membeli mobil tersebut serta mentransfer uang senilai Rp88 juta ke rekening AH. Namun, mobil tidak diberikan dengan dalih YL tidak mengenali AH dan baru mendapatkan uang sejumlah Rp3 juta.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp88 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri di Pare," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).