BNNK Tuban Amankan 2 Orang Pengedar Ribuan Pil Koplo
Editor: Siswanto
Wartawan: Suwandi
Senin, 28 Agustus 2023 19:11 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban mengamankan dua orang warga Kelurahan Ronggomulyo dan Kelurahan Sendangharjo, karena didapati membawa ribuan pil koplo Carisoprodol.
Dua orang tersebut, adalah Anang Susanto (38) asal Kelurahan Ronggomulyo, dan Abdul Qodir alias Didin (38) asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
"Saat menangkap kedua pelaku petugas kami mengamankan barang bukti 6.800 butir," terang Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahjono saat press release usai menggelar senam bersama dengan jajaran forkopimda di Pendopo Krido Manunggal, Senin (28/8/2023).
Tri sapaan akrabnya Kepala BNNK menuturkan, awal mula penangkapan, sebelumnya ada laporan masyarakat yang diketahui ada peredaran pil koplo dengan modus COD.
Peredaran tersebut, berada di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo pada 8 Agustus 2023 lalu. Setelah dilakukan pengejaran petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial SU yang hasil tes urinenya positif Soma.
"Lalu kami melakukan interogasi terhadap SU bahwa ia mendapatkan pil karnopen dari Abdul Qodir alias Didin," ungkap Kepala BNNK itu.
Setelah melakukan interogasi, petugas BNNK Tuban bersama SU langsung menuju Tuban