Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba

Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Selasa, 29 Agustus 2023 19:07 WIB

53 tersangka kasus narkoba saat diamankan oleh Polresta Sidoarjo.

"Terdapat empat kasus TO (Target Operasi) dan lainnya adalah Non TO. Keseluruhan ini merupakan yang dikerjakan oleh Polsek jajaran yang ada di ," ujar Kusumo.

Menurutnya, dari total keseluruhan tersangka dengan barang bukti yang lumayan besar, antar kota Malang ke Balongbendo, sebesar 720 gram sabu-sabu siap edar.

“Barang buktinya sebesar 720 gram sabu-sabu yang siap edar," tambahnya.

Kombes Pol Kusumo menyebut, secara keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 972,96 gram, Lalu obat keras jenis sebanyak 250.190 butir, kemudian satu unit mobil Honda Brio bernopol N 1303 JO.

"Selain itu, ada 11 unit sepeda motor, HP 40 buah dan uang tunai sebesar Rp 2,2 Juta. Jadi sekali lagi kita tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, apabila memang ada diketahui penyalahgunaan tentang hal tersebut tentu akan kami tindak tegas," tegasnya.

Terkait penangkapan, Kusumo mengaku proses penangkapannya bermacam-macam, ada yang di rumah sedang menggunakan, ada yang di jalan dengan membawa barang.

"Bahwasannya sebagian besar akan dikonsumsi di Sidoarjo sendiri dan ada yang dibawa ke Malang. Total barang bukti seharga 5-10 miliar untuk jenis-jenis barang bukti tersebut," paparnya.

Kusumo menegaskan, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah pasal 435 UU RI 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Dan juga kaitan dengan narkotika pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup," pungkasnya. (cat/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video