9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Kamis, 31 Agustus 2023 19:15 WIB
Menurut Hendro, jika pekerja migran yang memakai jalur ilegal punya potensi besar menimbulkan masalah di kemudian hari. Sehingga, penanganan akan lebih sulit.
"Untuk itu kami permudah prosedurnya, tapi tetap mengedepankan aspek keamanan dan pengawasan agar masyarakat tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO)," terangnya.
Ia menjelaskan, terkait pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020, Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
“Pekerja migran memang rentan dan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Petugas imigrasi pun memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Hendro.
Selain PMI, pemohon lain yang tidak perlu rekomendasi dari kementerian terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu, WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang. (cat/sis)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim