Kasus Penyimpangan Dana Hibah Diskop Gresik, Kejari Sebut Kerugian Capai Rp1,7 Miliar
Editor: Siswanto
Wartawan: Syuhud
Kamis, 07 September 2023 18:41 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana menyatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah meminta keterangan 210 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Kelompok Usaha Mikro (KUM).
Pemeriksaan ini dalam kasus penyidikan dugaan penyimpangan hibah UMKM model e-Katalog di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Pemkab Gresik, pada APBD Gresik 2022 anggarannya Rp19,6 miliar.
BACA JUGA:
DPRD Gresik Dalami Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Melalui Banggar dan AKD
Bupati Gresik Lepas Ekspor Produk UMKM Songkok ke Brunei Darussalam
Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024
Bupati Gresik dan Ketua PA Teken Kerja Sama Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak
Menurut Nana Riana, penyidik sudah meminta keterangan sebanyak 210 KUM, dan 12 penyedia, sehingga total sebanyak 744 KUM.
"Hasil sementara, dari pemeriksaan 210 KUM dan 12 penyedia, kerugian negara yang kami dapatkan sebesar Rp 1,7 miliar," ucap Nana Riana.
Ia menegaskan, kerugian negara itu masih hitungan dari tim penyidik kejari Gresik.
"Belum dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.
Jumlah KUM yang dimintai keterangan pun bertaman, Sebelumnya, penyidik memeriksa 144 KUM, dengan kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar, kemudian menaikkan status perkadara dari penyelidikan ke penyidikan.
Simak berita selengkapnya ...