Tak Kantongi Izin, Klinik Granostic Surabaya Diperiksa Polisi
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 11 September 2023 19:57 WIB
Dari hasil pemeriksaan, menemukan beberapa perizinan yang belum dimiliki oleh Laboratorium dan Klinik Granostic, diantaranya Menggunakan alat Radiologi Rontgen/X Ray yang diduga belum ada izin dari Bapeten / PPR.
Kemudian, menghasilkan limbah B3 dan tidak dilengkapi dengan izin TPS B3 dan IPAL.
Dan yang terakhir, tidak dapat menunjukkan SIP dokter dan BPJS karyawan.
Hingga pemeriksaan yang dilakukan 12 hari, sementara Satreskrim Polrestabes Surabaya belum berkenan memberikan keterangan sanksi apa yang akan diberikan. (rus/sis)