Merugikan Negara, Kejari Sampang Jebloskan Mantan Kades Baruh ke Rutan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Selasa, 12 September 2023 20:17 WIB
"Setelah ini kami akan melakukan penyidikan kembali, tidak luput kemungkinan bakal ada tersangka lain," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 undang-undang tentang korupsi. Pihak dari Kejari akan segera melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negri Sampang.
Sementara Sekjen LSM Lasbandra Ach Rifa'i mengapresiasi atas langkah Kejari Sampang karena telah menuntaskan perkara penyelewengan bantuan yang bersentuhan dengan masyarakat langsung.
"Laporan penyelewengan BLT DD di Desa Baruh Sampang selesai di Kejari dan mantan Kadesnya jadi tersangka," ungkapnya.
Rifa'i mendorong Kejari Sampang terus melakukan penyidikan jika memang dicurigai bakal ada tersangka baru selain mantan Kades.
"Kalau memang ada pihak lain yang dicurigai kami dari lembaga sangat mengapresasi," tandasnya. (tam/mar)