Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar di MAN Gondanglegi Malang, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka
Rabu, 01 Juli 2015 23:17 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan korupsi pengadaan lahan perluasan Madrasah Aliah Negeri (MAN) Gondanglegi sebesar Rp 2,150 milar yang mengendap selama satu tahun belakangan ini, kini kasusnya disidik kembali Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Bahkan Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka.
Dugaan korupsi Rp 2,150 miliar berawal dari usulan yang diajukan MAN Gondanglegi kepada Kemenag sebesar Rp 4 miliar dan telah dikucurkan sebesar Rp 3,8 miliar. Sedang luas lahan yang diperluas diperkirakan hanya 1 hektare dengan harga Rp 1,650 miliar saja.
BACA JUGA:
Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton
Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
Yunianto, Kasi Pidsus Kejari Kepanjen saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya Selasa (30/6) kemarin mengatakan, kasus dugaan korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 2,150 miliar itu, sudah menetapkan 3 tersangka. Para tersangka itu adalah Kepala Sekolah MAN, PPK dan Panitia Pembangunan.
Simak berita selengkapnya ...