Ketahuan Merokok Didenda Rp 3,6 Juta, Jual Rokok Didenda Rp 700 Juta, Catatan dari Brunei | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ketahuan Merokok Didenda Rp 3,6 Juta, Jual Rokok Didenda Rp 700 Juta, Catatan dari Brunei

Editor: M MAS'UD ADNAN
Kamis, 21 September 2023 09:39 WIB

M Mas'ud Adnan, CEO HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE, berpose di depan Istana Nurul Iman Brunei Darussalam. Foto: bangsaonline

“Saya selalu mengingatkan kepada teman-teman warga Indonesia agar hati-hati,” kata Ahmad Dhofir. Tapi ada saja warga Indonesia yang melanggar aturan. Ia bahkan mengedarkan rokok secara diam-diam. 

“Akhirnya dia ditangkap polisi,” kata Dhofir menyebut nama orang tersebut.

Dalam sidang ia langsung diberi dua pilihan. Dihukum tahunan atau bayar denda. “Dia kena denda sekitar 700 juta,” kata Ahmad Dhofir. Ia pun tak sanggup membayar denda sebesar itu. Ia memilih masuk penjara sampai tahunan.

Kenapa dia masih nekat jualan rokok? Karena di Brunei tak ada orang jual rokok. Super market pun tak ada yang berani jual rokok secara terbuka.

“Jadi harganya sangat mahal,” katanya. Otomatis keuntungannya besar. Tapi risikonya juga besar. Masuk penjara.

Mendengar informasi rokok dilarang di Brunei, Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA, langsung merespon. “Bagus sekali,” tegas pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto Jawa Timur itu.

Kiai Asep pun bercerita bahwa puluhan ribu santri yang diasuhnya tiap hari membaca pernyataan bahwa rokok itu berbahaya seperti halnya narkoba. “Bahkan rokok itu sendiri adalah narkoba,” kata Kiai Asep.

Benarkah Prof Kiai Asep telah melakukan kerjasama dengan tiga perguruan tinggi di Brunei? Simak laporan M Mas’ud Adnan edisi ketujuh besok. (M Mas’ud Adnan)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video