Polsek Tambaksari Lakukan Restorative Justice Kasus Pencurian, Ciptakan Penerapan Hukum Humanis
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 21 September 2023 13:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pencurian yang menimpa toko sembako pada Senin (18/9/2023) pukul 01.00 WIB di Jalan Ngaglik DKA Timur 10 Surabaya, akhirnya dilakukan Restorative Justice alias kekeluargaan.
Restorative Justice (RJ) yang dilakukan di Polsek Tambaksari melibatkan pemilik toko kelontong inisial AJ (49) Jalan Ngaglik DKA Timur 10 Surabaya, dengan pelaku RS (14) asal Jalan Tambak Dukuh 2/33 Surabaya.
BACA JUGA:
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya
Begal Perempuan Sasar Driver Taksi Online di Surabaya
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
Selain korban dan pelaku, juga saksi selaku ketua RT berinisial PS (43) Jalan Ngaglik DKA Timur 42 Surabaya, dihadirkan.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji membenarkan akan kesepakatan Restorative Justice. “Pada hari ini pihak Polsek Tambaksari melakukan RJ atas kasus pencurian. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar lebih meningkatkan penanganan hukum secara humanis. Selain itu pelaku juga masih di bawah umur,” ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Kompol Ari Bayu Aji memberikan keterangan kasus pencurian ditangani oleh Polsek Tambaksari, pada Senin (18/9/2023).
Pelaku RS masuk ke dalam toko kelontong dengan merusak pintu dan mengambil barang-barang berupa 25 buah mie instan, 10 renteng sabun sachet, 8 renteng molto sachet, 4 minyak goreng sunco, 3 minyak goreng kemasan refil, dan 2 botol minyak goreng.