Bawaslu Jember: Ada 4 Bacaleg Menjabat Anggota BPD dan 2 Guru Sertifikasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 25 September 2023 20:05 WIB
Ssuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, Kades maupun orang yang tergabung dalam BPD tidak diperbolehkan untuk nyaleg.
"Pada saat mendaftar sebagai bacaleg itu mereka juga harus mengundurkan diri. Makanya, seharusnya dalam administrasi itu harus sudah diupload di Sikonnya bahwa surat pengunduran diri itu sudah diajukan," urai Ummul.
Saat di tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) nanti, ia menjelaskan, bacaleg terkait harus mendapatkan surat pemberhentian dari atasannya dan segera diunggah. Surat pengunduran diri dari bacaleg terkait, lanjutnya, telah diunggah ke Silon. (aji/yud/rev)