Belum Penuhi Syarat Perizinan, Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Juga Dilarang Beroperasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 02 Oktober 2023 20:24 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kembali mengirimkan surat pemberitahuan kepada Direktur PT. Pesta Pora Abadi, selalu pihak yang menaungi Mie Gacoan.
Bila sebelumnya surat pemberitahuan ditujukan untuk usaha restoran Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa, kali ini surat pemberitahuan tertanggal 2 Oktober 2023 itu melarang Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo untuk melakukan kegiatan usaha.
BACA JUGA:
Gandeng HWDI, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Upayakan SDI dan Data Berkualitas, Pemkot Kediri dan BPS Kembali Gelar Pembinaan Statistik Sektoral
Coin Emas 2024: Kompetisi Bahasa Inggris Terbesar di Kota Kediri Sukses Digelar
Mengutip surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, usaha restoran Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri masih belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.
Sesuai pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, bahwa sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha.
Simak berita selengkapnya ...