Belum Penuhi Syarat Perizinan, Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Juga Dilarang Beroperasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Penuhi Syarat Perizinan, Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Juga Dilarang Beroperasi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 02 Oktober 2023 20:24 WIB

Mie Gacoan PK Bangsa Kota Kediri nampak lengang belum beroperasi. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kembali mengirimkan surat pemberitahuan kepada Direktur PT. Pesta Pora Abadi, selalu pihak yang menaungi .

Bila sebelumnya surat pemberitahuan ditujukan untuk usaha restoran di Jalan PK Bangsa, kali ini surat pemberitahuan tertanggal 2 Oktober 2023 itu melarang di Jalan Urip Sumoharjo untuk melakukan kegiatan usaha.

Mengutip surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP , Edi Darmasto, usaha restoran di Jalan Urip Sumoharjo masih belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.

Sesuai pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, bahwa sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video