Belum Penuhi Syarat Perizinan, Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Juga Dilarang Beroperasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 02 Oktober 2023 20:24 WIB
Dengan surat pemberitahuan tersebut, maka dua restoran Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa dan Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri belum boleh beroperasi, sebelum memenuhi persyaratan perizinan berusaha yang ditentukan.
Diberitakan sebelumnya, beberapa orang yang tergabung dalam LSM Ratu menggelar aksi demo di depan restoran Mie Gacoan Jalan PK Bangsa Kota Kediri. Mereka menuntut agar Mie Gacoan dilarang beroperasi sebelum dilengkapi perizinan yang diperlukan.
Korlap aksi Saiful Iskaq mengatakan selain diduga tidak berizin, Mie Gacoan juga dituduh telah mengeluarkan suara bising sehingga sangat mengganggu proses belajar mengajar di beberapa ruang kelas SDN Banjaran 4 yang berada persis di sebelah timurnya.
"Pemkot Kediri harus bertindak tegas, karena selain belum memiliki izin, keberadaan Mie Gacoan sangat menganggu proses belajar mengajar di SDN Banjaran 4 yang berada tepat di sebelah timur," kata Saiful kepada awak media di sela-sela aksinya, Rabu (27/9/2023). (uji/rev)