Polisi di Bangkalan Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Kamis, 05 Oktober 2023 15:32 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan mengamankan 2 remaja berinisial TH (18) dan S (23) warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis. Mereka ialah pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangkanya ada dua orang, berinisial TH dan S, korbannya masih usia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, Kamis (5/10/2023).
BACA JUGA:
GIS Universitas Trunojoyo Lakukan Visit Emiten ke MPStore
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan
Ia mengatakan, kejadian bermula saat korban berpamitan pada orang tuanya untuk keluar bersama sepupunya sekira pukul 20.08 WIB. Namun, nyatanya dijemput oleh pria lain yang tidak dikenali orang tua korban.
"Mereka keluar cukup lama, karena hingga pukul 21.50 tidak kunjung balik, paman korban sempat mencarinya karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, namun tidak ditemukan," ujarnya.
Selang sekitar 10 menit setelah dicari, lanjut Febri, korban diantar pulang oleh pria yang menjemputnya. Kepada orang tua korban, pria tersebut mengenalkan diri dengan identitas palsu.