DPRD Gresik Tak Bisa Tindak Lanjuti Kasus PKH untuk Menangkan Bacaleg
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Minggu, 08 Oktober 2023 17:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mohammad, menyatakan bahwa pihaknya tak bisa memanggil Ummi Khoiroh selaku kepala dinas sosial, dan koordinator kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH), Diana Tri Ratnaningtyas.
Pasalnya, belum ada laporan atau pengaduan terkait indikasi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH yang dimobilisasi untuk pemenangan bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 ke DPRD Gresik.
BACA JUGA:
DPRD Gresik Jadwalkan Paripurna Penetapan 4 Pimpinan Definitif
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang
"Kami dalam bekerja terikat regulasi. Sejauh ini kami tak bisa tindaklanjuti tengara KPM PKH diseret-seret dalam politik praktik untuk pemenangan bacaleg tertentu," kata Mohammad kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (8/10/2023).
Menurut dia, jika ada persoalan di masyarakat kemudian DPRD bisa menindaklanjutinya, mengacu perundangan dan tata tertib (tatib) DPRD Gresik Nomor 1 tahun 2019, prosedurnya ada aduan dari masyarakat ke pimpinan DPRD Gresik melalui sekretariat (setwan).
Selanjutnya, sebagai tindaklanjutnya, pimpinan DPRD memberikan rekomendasi agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh Alat Kelengkapan DPRD (AKD) terkait. Namun, kata Mohammad, sejauh ini belum ada pengaduan.
"Yang saya ketahui sejak kasus KPM PKH ditengarai dimobilisasi untuk pemenangan bacaleg 2024, belum ada pengaduan yang masuk. Makanya, komisi kami yang membidangi tak bisa menindaklanjutinya," urai Bendahara DPC PKB Gresik ini.