Perkara Usang, Alasan Kejati Jatim Tak Kembangkan Kasus Korupsi P2SEM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perkara Usang, Alasan Kejati Jatim Tak Kembangkan Kasus Korupsi P2SEM

Editor: mustain
Wartawan: nur faishal
Kamis, 10 April 2014 13:59 WIB

Kepala Kejati Jawa Timur Arminsyah (paling kiri). foto : nur faishal/BangsaOnline

SURABAYA (BangsaOnline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memiliki alasan sendiri kenapa enggan mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim 2008 lalu. "Kasus ini sudah lama," kata Kepala Kejati Jatim Arminsyah, kemarin (9/4/2014).


Menurut dia, mengusut perkara lama memiliki kesulitan. Salah satunya mengorek keterangan dari para saksi. "Nanti kalau (saksi) ditanya, jawabnya 'kayaknya'," kata Kajati asal Kota Tangerang, Banten, itu.


Namun, lanjut Arminsyah, Kejati tetap akan mengusut kasus P2SEM jika ada laporan dari masyarakat tentang adanya tersangka baru, jika data yang diberikan signifikan untuk dikorek. "Kalau laporannya signifikan, akan kita tindaklanjuti," tandasnya.

Ditanya soal data 162 perkara P2SEM yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Arminsyah membenarkan itu. Dia mengaku pihaknya telah menyerahkan data itu ke KPK dan Kejagung. "Kalau nanya data itu diapakan, tanya saja ke KPK," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video