Korupsi Rp2,3 Miliar, Mantan Kepala Cabang Pegadaian Legundi Gresik Dijebloskan Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Jumat, 13 Oktober 2023 16:11 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menjebloskan Harto Noercahyo (36), mantan Kepala Unit Pegadaian Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo, ke rumah tahanan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Jumat (13/10/2023).
Noercahyo ditahan setelah ditetapkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi uang pegadaian Rp2,3 miliar. Sebelumnya, ia dtangkap dalam persembunyiaannya di Jakarta, sekira pukul 02.30 WIB setelah diburu 2 bulan.
BACA JUGA:
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
"Semalam kami tangkap di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur, dibantu Kapasus, dan Polda Metro Jaya," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.
Ia menyatakan, Noercahyo diperiksa menjadi saksi usai ditangkap dan dibawa ke Kejari Gresik.
"Setelah kami menemukan lebih dari 2 alat bukti, kami langsung tetapkan Noercahyo sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Banjarsari, setelah keluar surat perintah penahanan," tuturnya.
Alifin lantas membeberkan kronologi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Noercahyo. Bahwa, Noercahyo menjabat sebagai Kepala Unit Pegadaian Cabang Legundi sejak 2021.
Kemudian, tersangka mulai melakukan korupsi uang pegadaian pada 2022. Modusnya, Noercahyo memanfaatkan kartu tanda penduduk (KTP) mantan masabah untuk pinjam uang dan mengeluarkan uang.
"Ada 30-40 mantan nasabah yang KTPnya dimanfaatkan untuk pembuatan surat pinjaman uang pegadaian fiktif," ungkapnya.
"Modus tersebut dilakukan tersangka sejak 2022-2023," imbuhnya.
Ditegaskan, para mantan nasabah yang KTP-nya dimanfaatkan tersebut antara lain, dari Desa Legundi, Krian, Surabaya, Mojokerto, Surabaya, dan daerah lain. Ia menyebut, terbongkarnya kasus ini setelah adanya temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) auditor madya Pegadaian Kanwil Jatim Kerugiaan Rp2,3 miliar di UPC Legundi dalam kurun waktu 2022-2023.
Simak berita selengkapnya ...